Seputarpublik, Jakarta – Polda Metro Jaya melarang masyarakat menyalakan petasan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin pada malam Tahun Baru 2023.
“Petasan dan sejenisnya dilarang, sepanjang Sudirman-Thamrin,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Fadil mengatakan pihak kepolisian menilai petasan akan menimbulkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang akan merayakan malam pergantian tahun di malam bebas kendaraan bermotor (car free night/CFN) di Jalan Sudirman-Thamrin.“Banyak warga yang merayakan di situ, kan enggak nyaman itu serbuknya berjatuhan, bisa juga menyebabkan kebakaran dan sebagainya,”ujarnya.Namun, Fadil tidak merinci apakah kembang api, termasuk dalam larangan itu.
Informasi yang dikumpulkan menyebutkan, kembang api, sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, edisi V Kemendikbudristek, maknanya adalah petasan (mercon) yang menyemburkan pijar-pijar api di udara.
Fadil juga tidak merinci sanksi apa yang akan dikenakan kepada para pelanggar ketentuan ini.
Jakarta akan merayakan malam pergantian tahun dengan mendirikan delapan panggung hiburan di Jalan Sudirman-Thamrin dengan tema “Malam Muda-Mudi 2023”.
Komentar