Beranda
Seputar Publik / Berita

Kapolri Nonaktifkan Kapolres Malang terkait Tragedi di Stadion Kanjuruhan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Seputarpublik, Jakarta – Buntut dari tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat usai melakukan analisa dan evaluasi terkait peristiwa tersebut yang menelan korban jiwa sebanyak 125 orang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa keputusan untuk menonaktifkan Kapolres Malang tersebut setelah dilakukan analisa dan evaluasi dari tim investigasi yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Malam ini, Kapolri mengambil satu keputusan, memutuskan untuk menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat,” ucap Dedi.

Ia menjelaskan, keputusan untuk menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST 20 98 X KEP 2022.

Ferli dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri.

Menurutnya, Ferli digantikan AKBP Putu Kholis Arya yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.

“Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Arya,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, sesuai dengan perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta juga menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Peleton (Danton) Brigade Mobile (Brimob).

“Sesuai dengan perintah Kapolri, Kapolda Jatim juga melakukan langkah yang sama. Melakukan penonaktifan, jabatan Danyon, Danki, dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang,” tambah Dedi.

Kesembilan anggota Brimob tersebut yakni AKBP Agus Waluyo (Danyon), AKP Hasdarman (Danki), AKP Untung (Danki), AKP Danang (Danton), AKP Nanang (Danton), Aiptu Budi (Danton), Aiptu M Solihin (Danton), Aiptu M Samsul (Danton), dan Aiptu Ari Dwiyanto (Danton).

Selain itu terdapat juga 28 anggota Polri yang menjalani pemeriksaan terkait tragedi Kanjuruhan. Status juga dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan pun berharap Polri dapat mengungkap peristiwa ini dengan cepat dan siapa saja yang terindikasi lalai atau abai yang menyebabkan orang lain meninggal atau luka parah bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, setelah melewati gelar perkara, penyidik Polri bakal menjerat pihak yang terindikasi lalai atau abai hingga menyebabkan orang lain mati atau luka berat dengan Pasal 359 KUHP.

Untuk diketahui, Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.

(*/hel)