Seputar Publik / Berita

Kasus Penculikan Aktivis di Lebak Berakhir Restorative Justice, Kuasa Hukum Apresiasi Polda Banten

Kuasa hukum Ketua DPRD Lebak menyebut kliennya hanya berstatus saksi dan menegaskan tidak pernah memerintahkan aksi penculikan terhadap Fam Fuk Tjong alias Uun.
Ilustrasi. Kasus dugaan penculikan aktivis Fam Fuk Tjong alias Uun disebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polda Banten. Kuasa hukum Ketua DPRD Lebak memberikan apresiasi atas penyelesaian perkara tersebut. Ilustrasi. Kasus dugaan penculikan aktivis Fam Fuk Tjong alias Uun disebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polda Banten. Kuasa hukum Ketua DPRD Lebak memberikan apresiasi atas penyelesaian perkara tersebut.

Seputarpublik.com || LEBAK, BANTEN — Kasus dugaan penculikan aktivis bernama Fam Fuk Tjong alias Uun yang sebelumnya menjadi perhatian publik disebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Polda Banten.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut mendapat apresiasi dari Acep Saepudin, selaku kuasa hukum Ketua DPRD Lebak. Dalam keterangan persnya, Kamis (3/9/2026), Acep menilai langkah Polda Banten dalam mengedepankan restorative justice patut diapresiasi.

“Kita harus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Banten yang telah berhasil menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Bahkan menurut saya, Kapolda Banten layak mendapatkan penghargaan karena berhasil menyelesaikan perkara yang penuh kegaduhan ini melalui mekanisme restorative justice,” ujar Acep.

Kuasa Hukum: Ketua DPRD Lebak Tidak Pernah Memerintahkan

Dalam keterangannya, Acep juga kembali menegaskan posisi hukum kliennya terkait kasus tersebut.

Tulis Komentar

Komentar