Seputarpublik.com || LEBAK, BANTEN — Kasus dugaan penculikan aktivis bernama Fam Fuk Tjong alias Uun yang sebelumnya menjadi perhatian publik disebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Polda Banten.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut mendapat apresiasi dari Acep Saepudin, selaku kuasa hukum Ketua DPRD Lebak. Dalam keterangan persnya, Kamis (3/9/2026), Acep menilai langkah Polda Banten dalam mengedepankan restorative justice patut diapresiasi.
“Kita harus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Banten yang telah berhasil menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Bahkan menurut saya, Kapolda Banten layak mendapatkan penghargaan karena berhasil menyelesaikan perkara yang penuh kegaduhan ini melalui mekanisme restorative justice,” ujar Acep.
Kuasa Hukum: Ketua DPRD Lebak Tidak Pernah Memerintahkan
Dalam keterangannya, Acep juga kembali menegaskan posisi hukum kliennya terkait kasus tersebut.
Komentar