Seputar Publik / Berita

Kasus Penculikan Aktivis di Lebak Berakhir Restorative Justice, Kuasa Hukum Apresiasi Polda Banten

Kuasa hukum Ketua DPRD Lebak menyebut kliennya hanya berstatus saksi dan menegaskan tidak pernah memerintahkan aksi penculikan terhadap Fam Fuk Tjong alias Uun.
Ilustrasi. Kasus dugaan penculikan aktivis Fam Fuk Tjong alias Uun disebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polda Banten. Kuasa hukum Ketua DPRD Lebak memberikan apresiasi atas penyelesaian perkara tersebut. Ilustrasi. Kasus dugaan penculikan aktivis Fam Fuk Tjong alias Uun disebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polda Banten. Kuasa hukum Ketua DPRD Lebak memberikan apresiasi atas penyelesaian perkara tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemahaman pihaknya, proses restorative justice di Polda Banten berlangsung antara korban dan para pelaku, sementara kliennya disebut berada dalam posisi sebagai saksi.

“Restorative justice yang dilakukan di Polda Banten itu dilakukan antara korban dan pelaku, sedangkan klien kami hanya saksi,” kata Acep.

Terkait kemungkinan adanya penyerahan uang dari pihak pelaku kepada korban sebagai bentuk ganti kerugian dalam proses perdamaian, Acep menilai hal tersebut tidak serta-merta menjadi persoalan hukum.

“Kalaupun dalam proses restorative justice tersebut ada penyerahan sejumlah uang dari para pelaku kepada korban dalam bentuk ganti kerugian, misalkan, maka hal tersebut bukan sebuah masalah hukum, karena hal tersebut diperbolehkan dan korban boleh menerima restitusi atau ganti rugi,” ujarnya.

Karena itu, Acep meminta agar isu mengenai penyerahan uang tersebut tidak lagi dipersoalkan tanpa melihat konteks dan mekanisme penyelesaian perkara secara utuh.

Apresiasi Polda Banten

Di akhir keterangannya, Acep kembali menyampaikan apresiasi terhadap Polda Banten yang menurutnya telah mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi Polda Banten yang mengedepankan asas ultimum remedium, karena memang sesungguhnya sanksi pidana atau pemidanaan adalah solusi terakhir ketika restorative justice atau perdamaian tidak berhasil,” tutur Acep.

Ia menilai penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan perdamaian dapat menjadi alternatif sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Oleh karenanya kita harus mendukung Polda Banten, karena sesungguhnya tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” pungkasnya.

*Penulis: Aan

Tulis Komentar

Komentar