Seputar Publik / Berita

Tak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional, UU Penanggulangan Bencana Digugat ke MK

Lima Advokat Nilai Ada Kekosongan Hukum Penetapan Status Bencana
Foto di Antara Lima advokat yang Menggugat ke Mahkamah konstitusi (MK), Kamis (8/1/2026). (Foto Dok. Humas MK-RI) Foto di Antara Lima advokat yang Menggugat ke Mahkamah konstitusi (MK), Kamis (8/1/2026). (Foto Dok. Humas MK-RI)

Seputarpublik.com, JAKARTA— Lima advokat mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Permohonan tersebut dilatarbelakangi oleh bencana banjir dan/atau longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, yang hingga 15 Desember 2025 menelan korban meninggal dunia sebanyak 1.016 jiwa serta menyebabkan sekitar 850 ribu orang mengungsi, namun belum ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.

“Pemerintah masih belum juga menetapkan bencana dimaksud sebagai bencana nasional,” ujar Pemohon I, Doris Manggalang Raja Sagala, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang digelar Kamis (8/1/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Tulis Komentar

Komentar