Seputarpublik.com || BANDA ACEH — Dugaan pengeroyokan antarsiswa di salah satu SMA di Banda Aceh kini tidak hanya menjadi perhatian di lingkungan sekolah. Penyebaran foto, tudingan, serta informasi pribadi melalui media sosial turut menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya apabila anak yang belum terbukti terlibat justru menjadi sasaran penghakiman di ruang digital.
Praktisi hukum sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muhammad Zubir, S.H., M.H., Kamis (24/9/2026), mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan tudingan, foto maupun informasi pribadi seseorang melalui media sosial, terlebih jika informasi tersebut berkaitan dengan anak.
Menurut pria yang akrab disapa MZ tersebut, media sosial bukan ruang yang terbebas dari ketentuan hukum. Penyebaran informasi yang menyerang kehormatan atau reputasi, membuka identitas anak, atau memuat tudingan yang belum terverifikasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Media sosial bukan tempat untuk menghakimi seseorang. Sekali tudingan, foto atau informasi pribadi disebarkan, jejaknya dapat terus berkembang dan merugikan orang lain. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati, melakukan verifikasi dan memahami konsekuensi hukum sebelum menyebarkan informasi, apalagi jika menyangkut anak. Ada atau tidaknya pelanggaran serta siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan penghakiman di media sosial,” ujar Muhammad Zubir.
Perlindungan Identitas Anak
Muhammad Zubir menambahkan, perlindungan terhadap anak tetap berlaku ketika suatu perkara masuk ke ranah hukum. Dalam sistem peradilan pidana anak, pemeriksaan perkara anak dilakukan secara tertutup untuk umum.
Ia merujuk Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengatur bahwa pemeriksaan perkara anak dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus anak.
“Bahkan jika perkara anak masuk ke ranah hukum, maka sidang anak harus juga tertutup untuk umum. Hal ini diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang berbunyi: ‘Pemeriksaan perkara Anak harus dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus Anak.’ Jadi, kalau proses hukumnya saja memberikan perlindungan terhadap privasi anak, jangan sampai ruang media sosial justru menjadi tempat untuk membuka identitas dan menghakimi mereka,” ujar Muhammad Zubir.
Selain itu, Dewan Pers melalui Pedoman Pemberitaan Ramah Anak menekankan pentingnya perlindungan terhadap identitas anak dalam pemberitaan. Dewan Pers juga mengingatkan media agar melakukan verifikasi terhadap informasi yang berasal dari media sosial dan menghindari diksi sensasional dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak.
UU SPPA juga mengatur kewajiban merahasiakan identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dalam pemberitaan. Dewan Pers mengingatkan bahwa kewajiban tersebut memiliki konsekuensi hukum.
Anak Disebut Ikut Menjadi Sasaran di Media Sosial
Persoalan menjadi perhatian karena seorang anak yang menurut keterangan orang tuanya tidak terlibat dalam perkara pengeroyokan tersebut disebut ikut terseret dalam arus informasi di media sosial.
Orang tua siswa tersebut mengaku dirinya bersama keluarga turut menjadi sasaran hujatan di ruang digital.
“Saya dan keluarga di-bully di media sosial. Anak saya juga menjadi korban pengeroyokan di media sosial, padahal anak saya tidak terlibat dalam pengeroyokan itu. Ini sudah tidak benar. Kami hanya berserah diri kepada Ilahi Rabbi, Allah SWT. Semoga mereka yang melakukan ini mendapat hidayah, insaf dan bertobat dari iri, dengki dan fitnah,” ujarnya.
Pihak sekolah sebelumnya telah mengingatkan agar identitas anak yang berkaitan dengan perkara tidak disebarluaskan.
Sekretariat DPRA juga telah memberikan klarifikasi terhadap informasi yang mengaitkan anak pimpinan DPRA dengan kasus tersebut.
Cyberbullying dan Dampaknya terhadap Anak
Risiko penyebaran informasi mengenai anak tidak berhenti pada persoalan reputasi.
Dalam berbagai kajian mengenai cyberbullying, dampak perundungan di ruang digital dapat berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan sosial anak, antara lain kecemasan, kehilangan kepercayaan diri, menarik diri dari lingkungan sosial, gangguan tidur, hingga persoalan pendidikan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengingatkan pentingnya melindungi identitas anak karena publikasi identitas dapat menimbulkan stigma, gangguan sosial, dampak psikologis, serta jejak digital yang sulit dikendalikan.
Karena itu, penyebaran nama, wajah, alamat, sekolah, keluarga, atau informasi lain yang dapat memudahkan identifikasi anak perlu dihindari, terutama ketika anak berkaitan dengan perkara hukum.
Dewan Pers menegaskan bahwa identitas anak dalam konteks pemberitaan perkara harus dilindungi. Pedoman Pemberitaan Ramah Anak juga mengarahkan pers untuk menggunakan bahasa yang empatik dan menghindari pemberitaan yang dapat memperburuk kondisi anak.
Masyarakat Diminta Tidak Menghakimi
Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, sebelumnya meminta masyarakat menghentikan penyebaran identitas anak dan menyerahkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, media sosial tidak boleh berubah menjadi ruang untuk menghukum anak sebelum proses hukum menentukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab.
Dalam pemberitaan mengenai perkara pidana, Dewan Pers juga mengingatkan media untuk menerapkan asas praduga tidak bersalah dan tidak menghakimi seseorang sebagai bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, setiap unggahan, komentar, foto atau tudingan di ruang digital tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada isi, konteks, cara penyebaran, serta terpenuhinya unsur hukum yang berlaku.
Kehati-hatian Menjadi Kunci
Muhammad Zubir menegaskan, kehati-hatian menjadi semakin penting ketika persoalan menyangkut anak.
“Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum justru melahirkan persoalan pidana baru akibat penyebaran informasi di media sosial. Masyarakat harus memahami bahwa setiap orang memiliki hak atas kehormatan, privasi dan perlindungan hukum, terlebih anak yang masa depannya masih panjang,” tegasnya.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan yang melibatkan anak perlu ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak anak, asas praduga tidak bersalah, serta perlindungan terhadap privasi dan identitas.
Bagi masyarakat, kehati-hatian dalam membagikan konten menjadi penting agar informasi yang belum terverifikasi tidak berkembang menjadi penghakiman digital yang justru dapat menimbulkan persoalan baru.(Red.)*