Selain itu, organisasi tersebut mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua DPRD Lebak melalui mekanisme etik yang berlaku apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi ketentuan.
Kaukus Muda Banten juga meminta Komnas HAM memberikan perhatian dan melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran hak asasi manusia.
Aktivis Lebak Dikabarkan Jadi Korban Dugaan Penculikan
Sebelumnya seorang aktivis bernama Fam Fuk Tjhong (56), yang dikenal dengan sapaan Koh Uun, dikabarkan menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan setelah sebelumnya menyampaikan kritik terhadap Ketua DPRD Lebak pada 18 Juli 2026.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Kabupaten Lebak dan kini menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, Koh Uun diduga dibawa secara paksa oleh sekelompok orang dan mengalami tindakan kekerasan. Korban kemudian disebut dibawa ke sebuah rumah yang di duga milik seorang pejabat.
Namun, hingga berita ini ditulis, kronologi lengkap serta kebenaran informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan. Belum ada kesimpulan hukum mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa tersebut.
Oleh karena itu, seluruh informasi terkait dugaan penculikan dan penganiayaan tersebut masih harus dipandang sebagai dugaan sampai adanya hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Kaukus Muda Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Organisasi itu juga menyatakan siap mengonsolidasikan elemen pemuda dan mahasiswa di Provinsi Banten apabila proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat atau tidak transparan.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan dugaan peristiwa tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kaukus Muda Banten berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan mengenai dugaan peristiwa tersebut melalui proses penyelidikan yang objektif, profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.(Red)*
Komentar