Seputar Publik / Berita

Kebijakan Tanpa KTP untuk Pajak STNK Berlaku Nasional, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sambut Positif

Langkah yang awalnya diterapkan di Jawa Barat kini diperluas secara nasional oleh Korlantas Polri guna mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut positif kebijakan nasional pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama demi kemudahan layanan masyarakat. Rabu, (15/4/2026). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut positif kebijakan nasional pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama demi kemudahan layanan masyarakat. Rabu, (15/4/2026).

Langkah tersebut kini diperkuat secara nasional setelah Korlantas Polri memutuskan untuk menerapkan kebijakan serupa di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Dedi Mulyadi menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan yang semula hanya berlaku di Jawa Barat kini menjadi solusi nasional yang memberikan kemudahan bagi masyarakat luas.

“Kini kebijakan ini mendapatkan penguatan dari Korlantas dan berlaku tidak hanya di Jawa Barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

Ia menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang tepat dan berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

“Ini menjadi anugerah bagi kita semua untuk memanfaatkan kesempatan membayar pajak tahunan 2026 tanpa harus membawa KTP,” tambahnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini secara nasional, pemerintah berharap pelayanan publik di sektor administrasi kendaraan semakin efektif, efisien, dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat di seluruh Indonesia.(red)*

Tulis Komentar

Komentar