Seputar Publik / Berita

Kemendagri Minta Klarifikasi Bupati Purwakarta Terkait Lagu 'Lalaki Langit', Hasil Pemeriksaan Jadi Bahan Pertimbangan Sanksi

Itjen Kemendagri mengajukan 60 pertanyaan dalam klarifikasi selama delapan jam. Bupati Purwakarta menyampaikan penyesalan, permintaan maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal telah meminta klarifikasi kepada Bupati Purwakarta terkait polemik lagu Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal telah meminta klarifikasi kepada Bupati Purwakarta terkait polemik lagu "Lalaki Langit, Lalanang Bejat". Hasil pemeriksaan beserta rekomendasi akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.

> "Seperti apa latar belakang penciptaan lagu itu, tujuannya apa, maksudnya apa, siapa yang disasar dengan lagu itu, dan lain sebagainya. Demikian juga dengan publikasinya," jelas Benni.

Di akhir proses pemeriksaan, Benni menyampaikan bahwa Bupati Purwakarta mengakui kekeliruannya, menyampaikan penyesalan, serta meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa terdampak.

> "Bupati Purwakarta menyatakan dirinya menyadari telah melakukan kesalahan, menyesali atas hal yang telah diperbuat, serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, yang diiringi dengan permintaan maaf kepada semua pihak," ungkap Benni.

Selanjutnya, Itjen Kemendagri akan menyusun laporan hasil klarifikasi yang memuat seluruh proses pemeriksaan. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, Itjen Kemendagri juga akan menyampaikan rekomendasi terkait hasil pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, lagu "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" yang diciptakan oleh Bupati Purwakarta menjadi sorotan publik karena liriknya dinilai oleh sejumlah pihak mengandung muatan yang menyinggung perempuan. Polemik tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat serta mendapat perhatian sejumlah kalangan, termasuk anggota DPR.

Kemendagri menegaskan bahwa proses klarifikasi ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah guna menjaga etika, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.(Red)*

Sumber: Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri).

Tulis Komentar

Komentar