Seputar Publik / Berita

Kemendagri Rilis Data Terbaru: Penduduk Indonesia Tembus 288,3 Juta Jiwa per Akhir 2025, Bonus Demografi Masih Terjaga

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengungkap jumlah penduduk RI meningkat 1,6 juta jiwa dibanding semester I 2025, dengan 69 persen berada pada usia produktif dan mayoritas tersebar di Pulau Jawa.
Kemendagri merilis data terbaru jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 288,3 juta jiwa per akhir 2025. Sebanyak 69 persen penduduk berada pada usia produktif sehingga Indonesia masih menikmati bonus demografi hingga sekitar tahun 2030. Kemendagri merilis data terbaru jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 288,3 juta jiwa per akhir 2025. Sebanyak 69 persen penduduk berada pada usia produktif sehingga Indonesia masih menikmati bonus demografi hingga sekitar tahun 2030.

Islam: 87,15 persen

Kristen: 7,37 persen

Katolik: 3,07 persen

Hindu: 1,66 persen

Buddha: 0,69 persen

Konghucu: 0,03 persen

Kepercayaan: 0,034 persen

Status Perkawinan Penduduk

Selain itu, Dukcapil juga memaparkan data status perkawinan masyarakat Indonesia hingga semester II 2025:

Belum kawin: 131 juta jiwa

Sudah kawin: 137 juta jiwa

Cerai hidup: 5 juta jiwa

Cerai mati: 14 juta jiwa

“Artinya sebenarnya penduduk di Indonesia lebih banyak yang sudah atau pernah menikah,” kata Teguh.

Bonus Demografi Indonesia

Teguh juga menyoroti bahwa jumlah penduduk usia produktif (15–64 tahun) di Indonesia mencapai 199 juta jiwa atau sekitar 69,03 persen dari total populasi.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih berada dalam periode bonus demografi yang diperkirakan berlangsung hingga sekitar tahun 2030.

“Kalau kita melihat usia produktif 69,03 persen, inilah yang patut disyukuri. Sampai tahun 2030 Indonesia masih menikmati bonus demografi. Tinggal bagaimana kita mengoptimalkan potensi usia produktif tersebut,” jelasnya.

Data Kependudukan Jadi Basis Kebijakan

Teguh menegaskan bahwa publikasi data kependudukan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil wajib merilis data kependudukan secara berkala setiap semester, yakni:

Semester I pada 30 Juni

Semester II pada 31 Desember

“Data kependudukan ini digunakan untuk berbagai kebutuhan sebagai basis pelayanan publik dan perencanaan pembangunan,” tandasnya.(red)*

Tulis Komentar

Komentar