Islam: 87,15 persen
Kristen: 7,37 persen
Katolik: 3,07 persen
Hindu: 1,66 persen
Buddha: 0,69 persen
Konghucu: 0,03 persen
Kepercayaan: 0,034 persen
Status Perkawinan Penduduk
Selain itu, Dukcapil juga memaparkan data status perkawinan masyarakat Indonesia hingga semester II 2025:
Belum kawin: 131 juta jiwa
Sudah kawin: 137 juta jiwa
Cerai hidup: 5 juta jiwa
Cerai mati: 14 juta jiwa
“Artinya sebenarnya penduduk di Indonesia lebih banyak yang sudah atau pernah menikah,” kata Teguh.
Bonus Demografi Indonesia
Teguh juga menyoroti bahwa jumlah penduduk usia produktif (15–64 tahun) di Indonesia mencapai 199 juta jiwa atau sekitar 69,03 persen dari total populasi.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih berada dalam periode bonus demografi yang diperkirakan berlangsung hingga sekitar tahun 2030.
“Kalau kita melihat usia produktif 69,03 persen, inilah yang patut disyukuri. Sampai tahun 2030 Indonesia masih menikmati bonus demografi. Tinggal bagaimana kita mengoptimalkan potensi usia produktif tersebut,” jelasnya.
Data Kependudukan Jadi Basis Kebijakan
Teguh menegaskan bahwa publikasi data kependudukan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil wajib merilis data kependudukan secara berkala setiap semester, yakni:
Semester I pada 30 Juni
Semester II pada 31 Desember
“Data kependudukan ini digunakan untuk berbagai kebutuhan sebagai basis pelayanan publik dan perencanaan pembangunan,” tandasnya.(red)*
Komentar