Seputarpublik.com, JAKARTA — Kerja sama penjaminan ulang (reasuransi) antara PT Jamkrida Jawa Barat (Perseroda) dengan PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi (Jakre) kini menjadi sorotan, setelah lembaga pemantau kebijakan publik menyorot Kebijakan dengan menyampaikan sejumlah catatan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan internal yang mereka kaji.
Sorot Kebijakan menyampaikan, dalam dokumen tersebut terdapat beberapa pos keuangan yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut. Nilai akumulatif dari pos - pos tersebut menurut kajian Sorot Kebijakan mendekati Rp100 miliar. Catatan ini, dinilai sangat penting untuk ditelaah dalam rangka penguatan tata kelola dan pengelolaan risiko BUMD.
Salah satunya catatan yang disampaikan adalah, terkait klaim lama atau piutang reguarantee hingga September 2024 dengan nilai sekitar Rp36 hingga 37 miliar. Berdasarkan pemahaman Sorot Kebijakan atas laporan tersebut, kondisi ini berkaitan dengan mekanisme penyetoran premi reasuransi pada periode sebelumnya, sehingga proses pemenuhan kewajiban klaim dilakukan secara bertahap.
Komentar