Seputarpublik.com || JAKARTA, – Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, mendorong agar agenda pembahasan dan penyerapan persoalan di 44 kecamatan Jakarta tidak berhenti pada kegiatan rapat, tetapi menghasilkan penyelesaian konkret atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Kevin menilai langkah tersebut positif. Namun, menurutnya, setiap persoalan yang dibahas harus memiliki penanggung jawab atau person in charge (PIC), target waktu penyelesaian, serta mekanisme pemantauan yang jelas.
“Warga tidak membutuhkan lebih banyak rapat. Warga membutuhkan lebih banyak masalah yang diselesaikan. Setiap persoalan harus jelas siapa PIC-nya, kapan target selesainya, dan bagaimana hasilnya bisa dipantau,” kata Kevin.
Menurutnya, agenda tersebut juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam memastikan persoalan di tingkat kelurahan dan kecamatan dapat tersampaikan kepada pimpinan daerah.
Kevin mempertanyakan kemungkinan adanya hambatan dalam jalur pelaporan, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), maupun proses penyampaian informasi dari tingkat bawah ke tingkat pengambil kebijakan.
“Kalau selama ini ada persoalan di kelurahan dan kecamatan yang tidak sampai kepada gubernur, berarti ada sistem yang harus dibenahi. Apakah jalur laporannya terlalu panjang, koordinasi antar-OPD lemah, atau laporan yang naik ke atas terlalu ‘hijau’ sehingga masalah riil di lapangan tidak terlihat?” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Kevin mengusulkan agar setiap hasil pembahasan di 44 kecamatan dituangkan dalam sistem pemantauan sederhana atau Problem Tracker.
Sistem tersebut, menurut dia, dapat memuat sejumlah informasi penting, meliputi jenis masalah, lokasi kejadian, OPD atau PIC yang bertanggung jawab, keputusan penanganan, tenggat waktu, serta status penyelesaian.
Ia juga mengusulkan evaluasi dilakukan secara berkala pada hari ke-30, ke-60, dan ke-90 setelah pembahasan, sehingga perkembangan penanganan setiap persoalan dapat diukur dan ditindaklanjuti.
“Jangan hanya dengar paparan. Cocokkan dengan aduan warga, JAKI, laporan RT/RW, hasil lapangan, dan aspirasi DPRD. Yang harus diketahui gubernur justru masalah yang merah: yang belum selesai, terlambat, atau terus berulang,” tegasnya.
Kevin berharap Kecamatan Kembangan, yang disebut sebagai lokasi pertama dalam agenda tersebut, dapat menjadi tolok ukur atau benchmark bagi 43 kecamatan lainnya.
Ia menilai keberhasilan agenda tersebut tidak semata-mata diukur dari jumlah kecamatan yang dikunjungi atau rapat yang diselenggarakan, melainkan dari kemampuan birokrasi dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Gubernur tidak mungkin harus turun langsung setiap kali ada masalah. Keberhasilan program ini justru terlihat ketika setelah 44 kecamatan dikunjungi, birokrasi mampu menyelesaikan persoalan warga lebih cepat tanpa harus menunggu gubernur datang,” ungkap Kevin.
Melalui usulan tersebut, Kevin mendorong agar penguatan koordinasi pemerintahan di tingkat kecamatan diikuti sistem pengawasan dan evaluasi yang terukur. Dengan demikian, setiap persoalan masyarakat diharapkan memiliki kejelasan penanganan, penanggung jawab, serta target penyelesaian.(Red.)*