Seputarpublik.com || JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026.
Pendataan KJMU Tahap II 2026 berlangsung mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi KJMU.
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, pendataan dilakukan untuk memastikan bantuan biaya pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“Pendataan KJMU merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan,” ujar Nahdiana di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
KJMU 2026 Perluas Akses bagi Mahasiswa PTS
Salah satu perubahan dalam kebijakan KJMU 2026 adalah perluasan akses bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS).
Mahasiswa PTS dapat memperoleh KJMU apabila berkuliah di institusi dan program studi yang memenuhi ketentuan akreditasi B/Baik Sekali maupun C/Baik di wilayah Jakarta.
Menurut Nahdiana, perluasan tersebut memberikan kesempatan lebih banyak bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dukungan biaya pendidikan melalui program KJMU.
Tiga Tahapan Pendaftaran KJMU
Untuk mengikuti pendataan, mahasiswa perlu melalui tiga tahapan utama.
Pertama, membuat akun atau masuk melalui laman resmi KJMU.
Kedua, melengkapi data diri, data wali, serta kontak darurat.
Ketiga, mengunggah dokumen atau berkas yang dipersyaratkan.
Setelah proses pendaftaran selesai, data mahasiswa akan melalui proses verifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan. Penerima KJMU selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Syarat Calon Penerima Baru KJMU
Bagi calon penerima baru, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Calon penerima harus memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan telah berdomisili di Jakarta sedikitnya lima tahun berturut-turut.
Selain itu, calon penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1–5 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bappenas, atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial.
Persyaratan lainnya, calon penerima merupakan lulusan satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.
Pemeringkatan calon penerima baru dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam DTSEN, mulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi. Pemeringkatan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam proses verifikasi, Disdik DKI juga mempertimbangkan sejumlah variabel khas daerah. Variabel tersebut antara lain kepemilikan mobil, nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, serta status aparatur sipil negara (ASN) pada anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga.
“Verifikasi juga memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, antara lain kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status ASN,” kata Nahdiana.
Penerima Lama Tetap Bisa Melanjutkan Bantuan
Sementara itu, mahasiswa yang sudah menjadi penerima lanjutan KJMU tetap dapat memperoleh bantuan hingga menyelesaikan pendidikan, sepanjang masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Untuk jenjang D3, D4, dan S1, penerima KJMU terdaftar pada perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur reguler atau PTS melalui jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi.
Mahasiswa Diminta Tidak Menunggu Batas Akhir
Disdik DKI Jakarta mengimbau mahasiswa yang ingin mengikuti pendataan KJMU Tahap II 2026 agar tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran.
Mahasiswa juga diminta membaca seluruh ketentuan dengan teliti serta memastikan data dan dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Informasi dan pengaduan terkait pendataan KJMU dapat disampaikan melalui WhatsApp 0852-1124-7089 pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB.
Dengan periode pendataan yang berlangsung hingga 6 Oktober 2026, mahasiswa yang memenuhi persyaratan diimbau segera memastikan kelengkapan data dan dokumen sebelum melakukan pendaftaran.
*(Penulis; Helmi)