Beranda
Seputar Publik / Berita

Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Paripurna DPR Ikut Menyetujui

Komjen Pol Suyudi Ario Seto disetujui secara aklamasi dalam uji kelayakan Komisi III sebelum kemudian mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada 1 Oktober 2026.
Komjen Pol Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan Komisi III DPR sebagai calon Kapolri dan selanjutnya disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (1/10/2026). Komjen Pol Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan Komisi III DPR sebagai calon Kapolri dan selanjutnya disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (1/10/2026).

Seputarpublik.com || JAKARTA — Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Keputusan Komisi III tersebut disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota yang hadir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat setelah seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan selesai dilakukan.

“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Peserta rapat kemudian menyatakan setuju. Dengan demikian, rangkaian uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III dinyatakan selesai dan hasilnya diteruskan ke Rapat Paripurna DPR RI.

Diusulkan Presiden Prabowo melalui Surpres

Uji kelayakan terhadap Suyudi digelar setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan calon Kapolri baru.

Surpres tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026. Surat itu menjadi dasar DPR untuk menindaklanjuti proses pergantian Kapolri dan menugaskan Komisi III melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi menyampaikan pandangannya mengenai arah Polri ke depan. Ia menyebut agenda Astacita Presiden Prabowo memiliki keterkaitan dengan tugas dan tanggung jawab kepolisian, termasuk reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.

Suyudi juga menegaskan bahwa Polri tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya dan tidak mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga negara lainnya.

Paripurna DPR Setujui Suyudi sebagai Kapolri

Setelah memperoleh persetujuan Komisi III, proses tersebut dilanjutkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 kemudian menyepakati Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada Kamis (1/10/2026).

Dengan keputusan tersebut, DPR memberikan persetujuan terhadap Suyudi untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dari Kapolda Banten hingga Kepala BNN

Suyudi Ario Seto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025.

Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Dalam perjalanan kariernya di lingkungan Polri, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis.

Sebelum menjadi Kepala BNN, Suyudi pernah menjabat Wakapolda Metro Jaya dan kemudian dipercaya sebagai Kapolda Banten pada Juni 2024.

Dalam keterangan resmi BNN, Suyudi tercatat pernah bertugas di sejumlah posisi di bidang reserse dan penegakan hukum, termasuk di jajaran Polda Metro Jaya, Polres, serta Bareskrim Polri.

Setelah menjabat Kepala BNN, Suyudi menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi. BNN juga mencatat bahwa kenaikan pangkat tersebut berlangsung pada September 2025.

Kini, perjalanan karier Suyudi memasuki tahapan baru setelah Komisi III DPR memberikan persetujuan dan Rapat Paripurna DPR RI menyepakati dirinya sebagai Kapolri.

Proses selanjutnya berkaitan dengan tahapan pengangkatan dan pelantikan sesuai mekanisme yang berlaku.

*Penulis: Helmi