Terkait Pemilu 2024, Komnas HAM, sebagaimana disampaikan dalam dokumen laporan tahunannya, membentuk tim yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah dan penyelenggara pemilu terutama dalam mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM selepas pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilu pada 2018–2020.
Tidak hanya itu, Komnas HAM juga menyusun laporan Pengamatan Situasi terhadap Pemenuhan dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Laporan itu memetakan di antaranya kemungkinan kurang terpenuhinya hak konstitusi warga negara terutama kelompok marjinal dan masyarakat rentan, beban kerja petugas penyelenggara pemilu, hak memilih dan dipilih, distribusi logistik pemilu, sarana dan prasarana TPS, termasuk fasilitas untuk pemilih disabilitas.
Komnas HAM, dalam dokumen yang sama, juga mengingatkan penyelenggara pemilu bahwa kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) dapat menjadi salah satu faktor yang menghambat terpenuhinya hak konstitusi warga negara. Alasannya, masih banyak kelompok masyarakat, misalnya masyarakat adat atau mereka yang tinggal di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), belum memiliki dokumen kependudukan itu.
“Laporan tersebut memformulasikan rekomendasi awal dan early warning (peringatan dini, red.) bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu serentak pada 2024 untuk tidak hanya fokus menggelar pesta demokrasi yang dilandasi prinsip bebas, umum, rahasia, jujur, dan adil saja, tetapi juga ramah dan responsif terhadap hak asasi manusia,” tegas Komnas HAM dalam laporan tahunannya.
Komentar