Seputarpublik, Jakarta – Setelah melapor ke Kompolnas, Propam Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI, pengusaha muda Tangerang, Budi Priyantono yang merasa dikriminalisasi oleh jajaran Polres Metro Tangsel mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke LPSK beberapa waktu lalu dan saat ini sedang dalam proses melengkapi sejumlah berkas yang diperlukan,” ujar Budi Priyanto kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Komisaris PT. Sampurna Sistem Indonesia ini mengaku pihaknya meminta perlindungan ke LPSK karena dasar tuduhan terhadap dirinya dan penempatan dirinya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap PT KBU jelas tidaklah berdasar. Karena justru PT KBU lah yang melakukan wanprestasi terhadap dirinya karena belum membayar sisa tagihan sebesar Rp. 1.966.776.700.
“Mereka yang belum membayar hutangnya pada perusahaan saya mengapa saya dituding menggelapkan mesin dan melakukan penipuan kepada mereka. Anehnya lagi Polres Metro Tangsel malah melakukan kriminalisasi dengan menetapkan saya menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelap ini. Karena itulah saya meminta perlindungan ke LPSK, selain ke Kompolnas, Propam dan Komisi III DPR RI,” ujar Budi.
Sementara itu Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Wahyu Widada yang coba dikonfirmasi terkait masalah kriminalisasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Metro Tangsel menyatakan siap menindaklanjuti kasus ini.
Komentar