Seputarpublik, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan sebanyak 132 sepeda motor untuk ujian permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) C golongan I atau SIM CI.
“Terdapat 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM CI,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Nurul menyebut, 132 unit sepeda motor tersebut disiapkan dalam rangka persiapan penerapan kebijakan penggolongan SIM C.
Terkait kapan penggolongan SIM C diberlakukan, Nurul mengatakan, Korlantas Polri masih mematangkan persiapan penerapan kebijakan penggolongan SIM CI.
“Sampai dengan saat ini Korlantas Polri masih mempersiapkan dan mengkaji kebijakan tersebut,” ujarnya.
Adapun 132 sepeda motor ujian SIM CI yang telah disiapkan itu didistribusikan ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas di Indonesia. Namun, karena jumlah sepeda motor yang ada belum mencukupi jumlah satpas yang ada, maka diprioritaskan untuk wilayah-wilayah tertentu.
Polri memiliki 468 satpas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Satpas prioritas di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu satpas prototype,” katanya.
Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktup dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.
Komentar