Seputar Publik / Nusantara

Kotasi Senggigi Dukung Polri dalam Menjaga Kamtibmas di Kawasan Wisata Senggigi

Zulkifli Hasani, (kaos putih) selaku Ketua Kotasi Senggigi. Zulkifli Hasani, (kaos putih) selaku Ketua Kotasi Senggigi.

Munculnya permasalahan jasa layanan transportasi dikawasan wisata Senggigi antara pihak Kotasi Senggigi dengan Blue Bird Taksi berawal dari terbitnya surat edaran dari Pemerintah Desa Senggigi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Senggigi yang mengatur jam operasional jasa layanan transportasi di wilayah Kawasan Senggigi. Adapun isi dari Surat Edaran Nomor 412/11/Pem-Sgg/I/2023 tertangal 13 Januari 2023 tersebut adalah sebagai berikut :

1. Mulai pukul 06.00 wita s/d pukul 18.00 wita untuk akomodasi Jasa Angkutan Kotasi dan Kopkarwis.

2. Mulai pukul 19.00 wita s/d pukul 06.00 wita untuk akomodasi Jasa Angkutan Taksi Blue Bird

3. Untuk Taksi Blue Bird khusus di Holiday Resort boleh mengambil tamu dengan tidak mengacu pada poin 1 dan 2.

“Salah satu alasan Pemerintahan Desa Senggigi menerbitkan surat edaran tersebut adalah untuk lebih memberdayakan masyarakat lokal terutama yang bekerja dibidang jasa pelayanan transportasi yang hanya bergantung pada orderan dari para tamu/wisatawan yang menginap di hotel-hotel yang ada di sepanjang Kawasan wisata Senggigi yang juga merupakan lingkungan kami” ungkap Gendro selaku Sekretaris Kotasi Senggigi sekaligus juga Ketua Organda Kab. Lombok Barat.

Tulis Komentar

Komentar