Seputarpublik, Singkawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dimulai sejak 18-27 Desember 2022.
Dikutip dari suara Kalbar, menurut Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan pengumuman pendaftaran sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
“PPS merupakan badan ad hoc Pemilu yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan/atau Pemilihan di tingkat desa/kelurahan. Dimulai pendaftarannya hari ini (Minggu-red),” ujar Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini, Khairul Abror, Minggu (18/12/2022).
Abror merinci jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 sebagai berikut:
– Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 – 22 Desember 2022)
– Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 – 27 Desember 2022)
– Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 – 29 Desember 2022)
– Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 – 1 Januari 2023)
– Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)
– Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)
Komentar