– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat sebagaimana disebutkan disertai dengan kelengkapan dokumen antara lain:
– Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
– Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
– Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik
yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
– Daftar riwayat hidup.
– Pas foto berwarna 4×6.
Abror mengatakan pendaftaran calon anggota PPS secara online melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id.
Pendaftaran dengan cara mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta calon anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA. Selain online, bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online.
Adapun cara mendaftar calon anggota PPS Pemilu 2024 sebagai berikut:
– Kunjungi situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id.
– Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password.
– Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui email.
– Jika verifikasi berhasil maka bisa login ke SIAKBA.
– Lakukan login dan pilih Menu Daftar.
– Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024.
– Isi biodata dan riwayat hidup.
– Upload berkas persyaratan.
– Kirim dan tunggu hasil verifikasi.
Abror mengajak masyarakat Kota Singkawang yang memenuhi syarat untuk ikut mendaftar. “Bagi yang memenuhi syarat, ayo berpartisipasi dalam kerja-kerja demokrasi melalui unsur badan ad hoc KPU. Mari bersama-sama kita sukseskan Pemilu 2024,” pungkas Abror.
Komentar