– Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 – 7 Januari 2023)
– Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 – 10 Januari 2023)
– Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 – 13 Januari 2023)
– Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 – 13 Januari 2023)
– Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)
– Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 – 4 April 2024).
Untuk syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Berusia paling rendah 17 tahun.
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
– Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Komentar