Seputar Publik / Berita

Kuasa Hukum PT TMP: Laporan Marta Putra Ritonga Tak Sesuai Fakta, Audit Ungkap Dugaan Penggelapan Dana

Setelah temuan audit, perusahaan meminta klarifikasi kepada Marta. Menurut kuasa hukum, Marta mengakui perbuatannya dan kemudian membuat surat pernyataan bermaterai dengan kesanggupan mengembalikan seluruh dana tersebut paling lambat 3 Oktober 2025. Dalam surat itu, Marta menyatakan bersedia diproses hukum apabila tidak memenuhi kewajibannya.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Marta tidak melakukan pelunasan.

“Kami telah memanggil yang bersangkutan. Namun bukan memenuhi janji, ia justru membuat laporan ke Polda Sumut,” terang Sefri.

Soal Jaminan Satu Unit Mobil

Lebih lanjut, Sefri menjelaskan bahwa Marta Putra Ritonga secara sukarela menyerahkan satu unit mobil Calya sebagai jaminan. Mobil tersebut baru akan dikembalikan apabila seluruh dana yang diduga digelapkan telah dilunasi.

“Perusahaan akan mengembalikan mobil tersebut setelah seluruh kerugian diselesaikan,” tegasnya.

Klarifikasi Tambahan

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa salah satu rekan Marta, bernama Sugianto, yang sebelumnya turut membuat laporan, telah mencabut kuasanya, mengakui kesalahannya, dan mengembalikan uang kepada perusahaan.

Perusahaan juga menegaskan bahwa PT TMP tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Marta Putra Ritonga.

Laporan Balik dari Marta Putra Ritonga

Sebelumnya, Marta melaporkan manajemen PT TMP ke Poldasu terkait dugaan penggelapan satu unit mobil, dan mengklaim telah mengembalikan seluruh dana kepada perusahaan melalui seseorang bernama Ria Syafitri yang disebutnya sebagai admin keuangan PT TMP. Namun perusahaan menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan bertentangan dengan data resmi perusahaan. ***

Video Terkait

Seputar Griya Idaman Tanpa DP Kianoland 3

Tulis Komentar

Komentar