Seputar Publik / Berita

Pernyataan Menag Viral soal Zakat, Kemenag Tegaskan Bukan Ajakan Tinggalkan Kewajiban

Klarifikasi resmi: Nasaruddin Umar dorong optimalisasi sedekah, infak, dan wakaf tanpa mengurangi kewajiban zakat sebagai rukun Islam
Menteri Agama, Nasaruddin Umar meminta maaf atas pernyataannya tentang zakat yang menimbulkan kesalahpahaman. Permintaan maaf ini disampaikan Menag di Jakarta, Sabtu (28/2/2026). Menteri Agama, Nasaruddin Umar meminta maaf atas pernyataannya tentang zakat yang menimbulkan kesalahpahaman. Permintaan maaf ini disampaikan Menag di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Seputarpublik.com, JAKARTA — Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang terekam dalam potongan video dan viral di media sosial menuai beragam tafsir di tengah masyarakat. Potongan video tersebut dinilai seolah-olah mengajak umat Islam meninggalkan kewajiban zakat.

Menanggapi hal itu, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa pernyataan Menteri Agama dipahami secara tidak utuh karena terpotong dari konteks aslinya. Klarifikasi ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Selasa (25/2/2026).

Menurut Thobib, pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026. Dalam forum itu, Menteri Agama justru mendorong optimalisasi filantropi Islam agar potensi ekonomi umat dapat memberikan dampak lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.

 > “Pernyataan Pak Menteri bukan ajakan meninggalkan zakat. Zakat tetap wajib sebagai rukun Islam. Yang ditekankan adalah agar umat Islam, khususnya kelompok aghniya, tidak berhenti pada standar minimal 2,5 persen, tetapi memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf,” kata Thobib.

Tulis Komentar

Komentar