Seputarpublik.com || LEBAK, BANTEN – Kuasa Hukum RS Kartini, Dr. (H.C.) Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si., memberikan tanggapan atas pemberitaan di sejumlah media yang memuat pernyataan Dedi Surnaga (King Naga) mengenai dugaan penahanan pasien karena belum melunasi biaya pelayanan rumah sakit.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin (13/7/2026), Acep Saepudin menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurutnya, pasien yang dimaksud merupakan peserta BPJS Kesehatan, bukan pasien umum. Sebelum menjalani perawatan di RS Kartini, pasien disebut memiliki tunggakan iuran BPJS selama sekitar tujuh tahun yang kemudian telah diselesaikan.
Namun, setelah proses administrasi dilakukan, lanjut Acep, sistem BPJS Kesehatan menunjukkan adanya kewajiban pembayaran denda kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp3.354.300 sesuai ketentuan yang berlaku.
Acep menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga pasien dan, menurutnya, penjelasan tersebut telah dipahami oleh pihak keluarga.
Berdasarkan hal tersebut, pihak RS Kartini membantah adanya tindakan penahanan pasien sebagaimana yang diberitakan.
Dalam keterangannya, Acep juga mempertanyakan dasar pernyataan yang disampaikan oleh King Naga di sejumlah media dan menilai tuduhan tersebut dapat merugikan reputasi rumah sakit apabila tidak didukung fakta yang akurat.
> "Kami meminta Saudara Dedi Surnaga (King Naga) untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf apabila pernyataan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ujar Acep.
Pihak RS Kartini berharap penyampaian informasi kepada publik dilakukan secara cermat dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.
*(Penulis: Acep Saepudin.)
* Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak Kuasa Hukum RS Kartini. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab atau tanggapan dari pihak Dedi Surnaga (King Naga), keluarga pasien, maupun BPJS Kesehatan apabila diperlukan.