Ia menjelaskan, sekitar 90 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan publik. Karena itu, tingkat kepuasan masyarakat perlu menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab aparatur.
Menurut Nusron, pelayanan yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian administrasi, tetapi juga dari kemampuan petugas dalam membantu masyarakat memahami prosedur dan melengkapi persyaratan.
Ia pun mengingatkan agar petugas tidak serta-merta menolak permohonan masyarakat ketika menemukan dokumen yang belum sesuai, melainkan memberikan penjelasan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Layani dengan hati. Kalau ada dokumen yang belum sesuai, jangan serta-merta ditolak, tetapi dibantu dan didampingi. Kondisi masyarakat kita berbeda-beda. Ada yang sudah memahami persyaratan karena melek digital, tetapi masih banyak yang perlu dibimbing,” tuturnya.
Wahyu Widada Dilantik sebagai Irjen ATR/BPN
Dalam pelantikan tersebut, Menteri Nusron melantik 147 Pejabat Administrator, empat Pejabat Fungsional, serta satu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk mengisi jabatan Inspektur Jenderal (Irjen) ATR/BPN, yakni Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.
Komentar