Seputar Publik / Nusantara

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Plt. Bupati Palas: Seorang ASN Tidak Boleh Memantik dan Mengobarkan Api Perpecahan

Plt. Bupati Palas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, C.Ht., MM., M.Si., MH., lantik 27 Pejabat Administrator (eselon III) dan Pejabat Pengawas (eselon IV) Plt. Bupati Palas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, C.Ht., MM., M.Si., MH., lantik 27 Pejabat Administrator (eselon III) dan Pejabat Pengawas (eselon IV)

Seputarpublik, Palas – Plt. Bupati Padang Lawas (Palas), drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, C.Ht., MM., M.Si., MH., lantik 27 Pejabat Administrator (eselon III) dan Pejabat Pengawas (eselon IV) tahun 2023 lingkungan Pemerintah Kabupaten Palas, yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna, Kantor Bupati Palas, Komplek Perkantoran SKPD Terpadu Sigala-Gala, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Jumat (10/2/23).

Plt. Bupati dalam arahannya berpesan kepada Pejabat yang dilantik agar ASN harus berperan sebagai pemersatu dan perekat bangsa sebagai bentuk ketaatan ASN terhadap Undang-undang Nomor 5 tahun 2014.

Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sambunganya, ASN harus memperkuat azas netralitas yang diwujudkan dengan tidak melibatkan diri pada intervensi politik dari pihak manapun.

Lanjutnya, aktivitas menghujat pemerintah, ujaran kebencian diruang publik baik lisan maupun tulisan wajib dihindari. Ditambahnya, seorang ASN tidak boleh memantik dan mengobarkan api perpecahan di tengah masyarakat.

“Jadilah panutan dan teladan dengan memberikan contoh perilaku yang baik di masyarakat. Karena sejatinya seorang abdi negara memiliki moral yang tinggi dan etika yang baik dan mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, pesan Plt. Bupati.

Tulis Komentar

Komentar