Jusuf Rizal mengatakan, keterlibatan LBH LSM LIRA dimaksudkan untuk mengawal kepentingan masyarakat yang disebut memiliki hak atas dana konsinyasi tersebut.
Karena persoalan tersebut juga menyangkut anggota Ormas Madas Nusantara, ia menyatakan organisasi tersebut akan ikut mengawal proses penyelesaiannya.
“Karena itu kehadiran LBH LSM LIRA dalam konteks ini membela kepentingan masyarakat. Kemudian karena dalam proses pencairan melibatkan anggota Ormas Madas Nusantara, maka kami libatkan dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami membela yang benar,” tegasnya.
Menurut Jusuf Rizal, proses pencairan dana konsinyasi memang harus dilakukan berdasarkan persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran adanya pihak-pihak yang tidak berkepentingan yang berusaha mengambil keuntungan dalam proses pengurusan pencairan. Namun, tudingan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen dalam materi yang diterima redaksi.
Komentar