Seputarpublik.com || JAKARTA, — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melayangkan somasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan pihak kepaniteraan terkait proses pencairan dana konsinyasi yang menurut pihak pemohon belum terealisasi.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian Ormas Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara. Organisasi tersebut menyatakan akan mengawal aspirasi anggotanya dan menyiapkan aksi penyampaian pendapat apabila persoalan pencairan dana konsinyasi tersebut tidak memperoleh penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, surat somasi pertama LBH LSM LIRA dilayangkan pada 11 Agustus 2026. Karena disebut belum memperoleh tanggapan, surat somasi kedua kemudian dilayangkan pada 15 September 2026.
LSM LIRA Pertanyakan Proses Pencairan
Ketua LBH LSM LIRA, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, membenarkan adanya surat somasi yang ditujukan kepada PN Jakarta Utara.
Menurut Jusuf Rizal, substansi somasi tersebut berkaitan dengan proses pencairan dana konsinyasi yang dititipkan di PN Jakarta Utara. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan permohonan pencairan yang diajukan melalui kuasa hukum ahli waris, Sulaiman, yang juga disebut sebagai anggota LSM LIRA.
Jusuf Rizal mengatakan, proses pengurusan pencairan dana konsinyasi telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya telah melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan, termasuk kesepakatan para ahli waris sebagai pihak yang diklaim berhak atas dana tersebut.
Ia menyebut kesepakatan para ahli waris telah dilakukan di Kantor Notaris Masdar Lira.
“Semestinya setelah tidak ada masalah dengan ahli waris, Pengadilan dan Panitera Jakarta dapat segera mencairkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Namun dalam konteks ini diduga ada mens rea, sehingga rakyat dipersulit,” ujar Jusuf Rizal.
Pernyataan mengenai dugaan tersebut merupakan pandangan pihak LSM LIRA dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak PN Jakarta Utara maupun kepaniteraan.
Madas Nusantara Nyatakan Siap Mengawal
Jusuf Rizal mengatakan, keterlibatan LBH LSM LIRA dimaksudkan untuk mengawal kepentingan masyarakat yang disebut memiliki hak atas dana konsinyasi tersebut.
Karena persoalan tersebut juga menyangkut anggota Ormas Madas Nusantara, ia menyatakan organisasi tersebut akan ikut mengawal proses penyelesaiannya.
“Karena itu kehadiran LBH LSM LIRA dalam konteks ini membela kepentingan masyarakat. Kemudian karena dalam proses pencairan melibatkan anggota Ormas Madas Nusantara, maka kami libatkan dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami membela yang benar,” tegasnya.
Menurut Jusuf Rizal, proses pencairan dana konsinyasi memang harus dilakukan berdasarkan persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran adanya pihak-pihak yang tidak berkepentingan yang berusaha mengambil keuntungan dalam proses pengurusan pencairan. Namun, tudingan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen dalam materi yang diterima redaksi.
“LBH LSM LIRA dan Ormas Madas Nusantara tidak mau terjebak dalam skenario para calo pengurusan. Kami fokus mengikuti aturan dan akan mengawal agar proses pencairan dana konsinyasi dilaksanakan dengan benar dan transparan. Jika ditemukan adanya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang, kami akan kritisi serta akan proses hukum,” tegas Jusuf Rizal.
Siapkan Langkah Pengaduan
Ketika ditanya mengenai langkah selanjutnya apabila somasi tidak mendapatkan tanggapan dari Ketua PN Jakarta Utara dan pihak kepaniteraan, Jusuf Rizal mengatakan LBH LSM LIRA akan menempuh jalur pengaduan kepada lembaga-lembaga yang berwenang.
Ia menyebut sejumlah lembaga yang akan menjadi tujuan pengaduan, antara lain Ombudsman RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial, DPR RI, serta pihak pemerintah.
Jusuf Rizal juga menyatakan bahwa Ormas Madas Nusantara tengah menyiapkan aksi penyampaian pendapat yang menurutnya dapat melibatkan hingga 3.000 anggota.
Aksi tersebut, kata dia, ditujukan untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai proses pencairan dana konsinyasi.
Tekankan Aksi Tetap dalam Koridor Hukum
Terkait rencana aksi, Jusuf Rizal mengatakan pihaknya telah menyampaikan informasi mengenai rencana tersebut kepada kepolisian setempat sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap kemungkinan gangguan keamanan.
“Melalui aksi demo ini, kami ingin sampaikan kepada Prabowo Subianto betapa bobroknya manajemen pengelolaan pengadilan dalam proses pencairan dana konsinyasi, meski sudah ada Perma guna mempermudah proses pencairan dana konsinyasi oleh ahli waris yang berhak,” tegas Jusuf Rizal.
Sementara itu, mekanisme pencairan dana konsinyasi pada prinsipnya tetap mengikuti ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti objek pengadaan tanah masih menjadi sengketa atau berada dalam status hukum tertentu, pencairan dapat menunggu terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.
Hingga berita ini disusun, substansi keberatan LBH LSM LIRA mengenai proses pencairan dana konsinyasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang menyampaikan somasi dan belum disertai tanggapan dari PN Jakarta Utara dalam materi yang diterima redaksi.
SeputarPublik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua PN Jakarta Utara, Panitera PN Jakarta Utara, pihak ahli waris, kuasa hukum, maupun pihak lain yang terkait agar informasi mengenai proses pencairan dana konsinyasi dapat disampaikan secara berimbang dan sesuai fakta hukum.(Red.)*