Seputarpublik, Malang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap lima pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berinisial DN, berusia tujuh tahun di wilayah Jalan K.H. Malik Malik Dalam Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto di Kota Malang, Kamis (12/10/2023) mengatakan bahwa anak yang masih berusia tujuh tahun tersebut, dianiaya oleh ayah kandung serta keluarga ibu tiri korban.
“Kami mendapatkan laporan adanya penganiayaan terhadap anak. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan menangkap lima orang tersangka untuk menjalani proses hukum,” kata Danang.
Danang menjelaskan, lima orang tersangka tersebut adalah ayah kandung korban berinisial JA berusia 37 tahun, EN perempuan berusia 42 tahun yang merupakan ibu tiri korban, dan PA perempuan berusia 21 yang merupakan kakak tiri korban.
Selain itu, lanjutnya, tersangka MN, perempuan berusia 65 tahun yang merupakan nenek tiri korban dan SM seorang laki-laki berusia 43 tahun yang merupakan paman tiri korban. Para tersangka tersebut, menganggap korban yang berusia tujuh tahun itu sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan pelaku.
Komentar