Seputar Publik / Kriminal

Lima Pelaku Penganiayaan Anak di Kota Malang Dibekuk Polisi

Ilustrasi penganiayaan terhadap anak Ilustrasi penganiayaan terhadap anak

“Misalnya, mengambil makanan tanpa izin. Saya bisa katakan, kalau (mengambil makanan) itu bisa karena korban dalam kondisi kelaparan. Kondisi terakhir korban mengalami malnutrisi, stunting dan ada indikasi busung lapar,” ujarnya.

Korban DN, mengalami penyiksaan seperti pemukulan, tangan dimasukkan ke dalam air panas, dipukul dengan tongkat, melukai dengan sundutan rokok, ditendang, hingga kekerasan menggunakan pisau pemotong atau cutter.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, penyiksaan terhadap korban yang berusia tujuh tahun tersebut dilakukan dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Sementara ibu kandung korban, saat ini masih dalam pencarian.

“Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun, itu pengakuannya, kita akan telusuri,” katanya.

Kronologi pengungkapan peristiwa tersebut, lanjutnya, bermula saat ada laporan pada 9 Oktober 2023 terkait peristiwa penganiayaan anak. Kemudian, pada keesokan harinya, pelapor bersama Dinas Sosial Kota Malang, mendatangi lokasi tempat tinggal korban untuk evakuasi.

Setelah itu, personel Polresta Malang Kota menangkap lima orang pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut. Para pelaku tersebut ditahan di ruang tahanan Polresta Malang Kota dan Lapas Wanita Kelas IIA Kota Malang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Tulis Komentar

Komentar