Seputarpublik.com, PALAS — Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat dengan menindaklanjuti secara serius penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) atas nama Rusdianto Pulungan, warga Desa Pasaripuh, Kecamatan Ulu Barumun.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial karena yang bersangkutan kerap terjaring razia penertiban oleh Satpol PP akibat mengemis di jalan raya. Respons dan langkah penanganan disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas, Ahmad Damhuri Hasibuan, S.E., M.Si., mewakili Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan.
Ahmad Damhuri menjelaskan, seluruh tahapan penanganan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, termasuk penanganan gelandangan dan pengemis.
Tahapan Penanganan PPKS
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas, antara lain:
1. Penerimaan laporan dan tindak lanjut atas informasi dan pemberitaan viral terkait PPKS Rusdianto Pulungan pada 18 November 2025.
Komentar