Beranda
Seputar Publik / Berita

Madas Nusantara Dorong Pengusutan Dana Kompensasi Nelayan Rp21 Miliar dari Petronas

Ketua Umum Madas Nusantara Jusuf Rizal menyatakan pihaknya akan mendorong penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dana kompensasi rumpon nelayan Sampang dan Pamekasan.
Madas Nusantara menyatakan akan mengawal dugaan perkara dana kompensasi rumpon nelayan senilai Rp21 miliar dan mendorong proses hukum berjalan transparan. Madas Nusantara menyatakan akan mengawal dugaan perkara dana kompensasi rumpon nelayan senilai Rp21 miliar dan mendorong proses hukum berjalan transparan.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Ormas Madas Nusantara menyatakan akan mendorong penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dana kompensasi nelayan di wilayah Sampang dan Pamekasan, Jawa Timur, yang disebut bernilai sekitar Rp21 miliar dan berkaitan dengan kompensasi kerusakan rumpon akibat aktivitas eksplorasi migas.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Madas Nusantara, KRH HM Jusuf Rizal, SH, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah melakukan audiensi terkait persoalan pencairan dana konsinyasi yang menurut pihaknya masih dipersoalkan.

Perkara dana kompensasi rumpon senilai Rp21 miliar tersebut sebelumnya juga telah diberitakan tengah ditangani aparat penegak hukum di Jawa Timur. Polda Jawa Timur pada Januari 2026 diberitakan telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penggelapan dana rumpon ke tahap penyidikan.

Madas Nusantara Klaim Akan Kawal Hak Nelayan

Menurut Jusuf Rizal, Madas Nusantara memberikan perhatian terhadap kepentingan para nelayan Sampang dan Pamekasan yang disebut belum memperoleh dana kompensasi sebagaimana yang mereka harapkan.

Ia mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat berjalan secara transparan.

«“Karena ini kepentingan hak dari ribuan nelayan Sampang dan Pamekasan, kami Madas Nusantara akan meminta perhatian dari penegak hukum. Karena kami menduga mandegnya proses hukum kasus ini karena ada intervensi politik ke penegak hukum,” tegas Jusuf Rizal.»

Pernyataan mengenai dugaan intervensi tersebut merupakan pandangan yang disampaikan Jusuf Rizal. Dalam pemberitaan ini, hal tersebut tidak diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.

Madas Nusantara, lanjut Jusuf, juga menggandeng LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) untuk mengawal persoalan tersebut.

Berawal dari Kompensasi Kerusakan Rumpon

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Jusuf Rizal, perkara tersebut bermula dari aktivitas eksplorasi minyak dan gas di wilayah perairan utara Madura.

Aktivitas eksplorasi menggunakan kapal seismik tersebut disebut berdampak terhadap sejumlah rumpon atau alat bantu penangkapan ikan milik nelayan. Kerusakan rumpon kemudian disebut berdampak terhadap aktivitas penangkapan ikan dan penghasilan nelayan.

Sebagai bentuk kompensasi atas kerusakan tersebut, Petronas Carigali Indonesia disebut menyiapkan dana dengan nilai sekitar Rp21 miliar.

Menurut keterangan yang disampaikan Jusuf, dana tersebut dicairkan secara bertahap pada September dan Oktober 2024 berdasarkan proses dan rekomendasi yang melibatkan pihak terkait.

Penyaluran Dana Dipersoalkan

Persoalan kemudian muncul terkait mekanisme penyaluran dana kompensasi tersebut kepada nelayan.

Madas Nusantara dan LIRA menyebut terdapat dugaan pengalihan dana melalui sejumlah pihak sehingga dana yang semestinya diperuntukkan bagi nelayan tidak seluruhnya diterima oleh pihak yang mereka klaim berhak.

Dalam materi yang disampaikan kepada wartawan, disebut pula adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. Namun, tuduhan mengenai penerima, jumlah, serta tujuan aliran dana tersebut masih merupakan bagian dari dugaan dan proses pengusutan, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga menyebut adanya pemeriksaan dan penelusuran terhadap mekanisme penyaluran dana kompensasi tersebut oleh aparat penegak hukum Jawa Timur.

Laporan Hukum dan Proses Penyidikan

Menurut Jusuf Rizal, persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada sejumlah aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polda Jawa Timur.

Ia menyebut proses hukum masih berjalan dan berharap aparat dapat mengungkap secara terang mekanisme pencairan serta aliran dana kompensasi tersebut.

Pemberitaan pada awal 2026 juga menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nelayan terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar.

Pada Januari 2026, perkara tersebut diberitakan telah memasuki tahap penyidikan setelah gelar perkara. Status tersebut berarti proses penegakan hukum masih berjalan dan belum dengan sendirinya menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Madas Pertimbangkan Pelaporan Lanjutan

Madas Nusantara dan LIRA, menurut Jusuf, juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi.

Jusuf menyebut pihaknya akan menyerahkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

«“Jika masuk dengan Pasal korupsi, maka pemberi dan penerima aliran dana haram itu dapat dijerat hukum. Jika penggelapan hanya penerima dana dari Petronas yang kena Pasal,” tegas Jusuf Rizal.»

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Jusuf Rizal mengenai kemungkinan konstruksi hukum perkara. Penentuan pasal dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.

Mendorong Transparansi dan Hak Nelayan

Madas Nusantara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dengan fokus pada kepentingan nelayan yang disebut sebagai penerima manfaat dana kompensasi.

Jusuf berharap seluruh pihak yang memiliki informasi maupun dokumen terkait pencairan dan penyaluran dana dapat memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum sehingga perkara tersebut dapat diungkap secara transparan.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari seluruh pihak yang disebut dalam dugaan aliran dana, termasuk pihak-pihak yang namanya muncul dalam pernyataan Jusuf Rizal, belum seluruhnya diperoleh.

Seputarpublik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.(Red.)*