Seputar Publik / Berita

Mahasiswa Banten Raya Ultimatum DPUPR, Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Pedestrian Royal

Ia menilai, audiensi ini bukan sekadar ajang klarifikasi, tetapi harus menjadi momentum perbaikan sistem dan transparansi kinerja DPUPR dalam melaksanakan pembangunan daerah.

Namun demikian, Iim juga menyesalkan sikap DPUPR yang dinilai terkesan melindungi perusahaan pelaksana proyek.

 “Kami sangat menyayangkan DPUPR Kota Serang yang justru seolah melindungi perusahaan yang mengabaikan aturan dan kualitas pekerjaan,” tegasnya.

ABR mendesak agar DPUPR Kota Serang segera melakukan evaluasi dan mem-blacklist CV. Dwi Putri serta CV. Waktu Indo Banten karena dianggap gagal menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis.

“DPUPR kami nilai gagal dalam fungsi controlling dan pengawasan. Kami minta perusahaan pelaksana segera di-blacklist,” tegas Iim.

Selain itu, ABR juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan adanya praktik korupsi dan mark-up anggaran dalam proyek tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan laporan resmi kepada APH dan menyiapkan aksi demonstrasi di Kantor DPUPR Kota Serang,” tambahnya.

Iim menegaskan, ABR akan terus mengawal proyek-proyek pembangunan di Kota Serang agar berjalan transparan dan akuntabel.

Menurutnya, ketidakhadiran Kepala DPUPR dan tidak dibukanya dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) menjadi catatan serius bagi publik.

“Keterbukaan informasi publik adalah fondasi transparansi pemerintahan. Kami akan terus melakukan pengawasan sampai masyarakat mendapatkan kejelasan atas proyek ini,” pungkas Iim Mukhoiri Adhan.

Video Terkait

AKSARA HHOME KOMERSIL

Tulis Komentar

Komentar