Seputar Publik / Berita

Majelis Hakim PN Jakpus Vonis Penyuap Lukas Enembe 5 Tahun Penjara

Terdakwa Rijatono Lakka Terdakwa Rijatono Lakka

Seputarpublik, Jakarta – Direktur PT Tabi Bangun Papua selaku terdakwa menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka, dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika pada persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu.

Majelis hakim mengatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis hakim menyebut terdakwa Rijatono melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut,” kata Dennie.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Rijatono Lakka adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Tulis Komentar

Komentar