Seputar Publik / Keuangan

Mau Jualan Online Aman, Tanpa Masalah Pajak? Begini Caranya!

Oleh: Nurul Aini Nindya Kusumah
Dok. Foto Ilustrasi Online Store Dok. Foto Ilustrasi Online Store

Seputarpublik.com, -- Dipertengahan tahun 2025, Masyarakat terutama pedangan online dikejutkan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan, yang digadang-gadang bahwa pedagang online akan dikenakan pajak. Hal ini tentu saja menyebabkan pertentangan di masyarakat karena dianggap membebani. Benarkah seperti itu? Kita Simak sama-sama penjelasan mengenai pajak perdagangan online ini.

Tujuan diterbitkannya PMK nomor 37 tahun 2025 ini adalah untuk memfasilitasi Masyarakat dengan memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak terhadap penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan dengan sistem elektronik.

Pihak yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut PPh 22 ini adalah marketplace baik yang berkedudukan di Indonesia maupun yang di luar Indonesia yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik, yang melakukan perdagangan menggunakan rekening eskro untuk menampung penghasilan yang memiliki batas transaksi dan traffic tertentu dalam 12 bulan yang akan ditetapkan oleh Menteri.

Tulis Komentar

Komentar