Seputarpublik.com, -- Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh kawan pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP. Kode Otorisasi DJP (KO DJP) diperkenalkan pertama kali melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Bila sebelumnya Kawan pajak menggunakan passpharase sebagai tanda tangan elektronik. Di era coretax ini, diperkenalkan fitur KO DJP sebagai tandatangan elektronik. Berbeda dengan phasspharase yang permintaannya harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak dengan membawa persyaratan yang cukup banyak. Untuk aktivasi KO DJP ini, Kawan pajak bisa melakukannya di rumah, baik menggunakan ponsel, tab, laptop, maupun komputer, selama terdapat koneksi internet. Kawan pajak dapat mengajukan KO DJP Dimana saja kapan saja tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak.
Komentar