Seputar Publik / Opini

Menimbang Keppres No. 23 Tahun 1988: Legitimasi Sinuwun Pakoe Boewono XIII Sebagai Pemimpin Adat Tertinggi Karaton Surakarta.

Oleh: Mas Kanjeng (Pengamat Hukum Adat)
Mas Kanjeng Pengamat Hukum Adat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, 06/08/2025. Mas Kanjeng Pengamat Hukum Adat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, 06/08/2025.

Sejak naik takhta, SISKS Pakoe Boewono XIII adalah satu-satunya figur yang memenuhi syarat genealogis, historis, dan kultural sebagai penerus sah takhta Karaton Surakarta. 

Otoritas adat tidak dapat direduksi menjadi sekadar fungsi administratif atau simbolik. Ia adalah institusi yang hidup—lembaga yang hidup melalui nilai, ritual, simbol, dan otoritas sosial yang terus diwariskan. Maka, upaya untuk menafikan atau menggugat otoritas Sinuwun atas nama badan hukum lain atau kelompok tertentu tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk penyimpangan terhadap hukum adat dan pelanggaran terhadap tatanan budaya bangsa.

Kepres 23 Tahun 1988 bukan sekedar bentuk pengakuan administratif, melainkan bagian dari perlindungan konstitusional terhadap lembaga adat. Dalam kerangka ini, Sinuwun sebagai pemimpin adat tertinggi adalah wujud nyata dari keberadaan Karaton itu sendiri. Tanpa Sinuwun, Karaton hanya menjadi bangunan kosong tanpa roh.

Oleh karena itu, negara seharusnya tidak tinggal diam ketika terjadi upaya-upaya pelemahan terhadap posisi Sinuwun. Justru, negara berkewajiban untuk menjaga martabat dan keberlangsungan Karaton melalui penguatan fungsi dan otoritas adat yang melekat pada Sinuwun Pakubuwono XIII, sebagai bagian dari warisan budaya tak benda yang diakui UNESCO dan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Melalui sudut pandang hukum adat dan konstitusional, sangat jelas bahwa Sinuwun Pakoe Boewono XIII memiliki legitimasi penuh sebagai pemimpin adat tertinggi Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Kepres No. 23 Tahun 1988 tidak pernah meniadakan kedudukan itu, melainkan justru menjadi dasar penguat eksistensial Karaton dan kepemimpinannya dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kita, sebagai warga negara yang berbudaya, tidak boleh buta hukum dan buta sejarah. Menghormati Sinuwun berarti menghormati jati diri bangsa sendiri.

Sumber: Humas Karaton Kasunanan.

Tulis Komentar

Komentar