Seputar Publik / Opini

Menimbang Keppres No. 23 Tahun 1988: Legitimasi Sinuwun Pakoe Boewono XIII Sebagai Pemimpin Adat Tertinggi Karaton Surakarta.

Oleh: Mas Kanjeng (Pengamat Hukum Adat)
Mas Kanjeng Pengamat Hukum Adat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, 06/08/2025. Mas Kanjeng Pengamat Hukum Adat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, 06/08/2025.

Kepres ini ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 4 Juli 1988 sebagai bentuk pengakuan dan pengaturan terhadap keberadaan Karaton Surakarta pasca pembekuan status daerah istimewa pada tahun 1946. Dalam pertimbangannya, Kepres ini menyebutkan bahwa Karaton Surakarta merupakan pusat kegiatan adat dan Kebudayaan Jawa yang memiliki nilai sejarah tinggi dalam perjuangan bangsa Indonesia, serta sebagai simbol perlindungan budaya masyarakat Jawa.

“Pemerintah mengakui keberadaan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai lembaga adat dan kebudayaan yang tetap memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya bangsa.”

Dengan kalimat ini, negara secara de jure mengakui keberadaan Karaton Surakarta sebagai lembaga adat, dan dalam hukum adat, lembaga adat tentu memiliki struktur otoritas yang paling tinggi pada pemangku adat tertinggi, yakni raja atau Sinuwun.


Tulis Komentar

Komentar