Seputar Publik / Opini

Menimbang Keppres No. 23 Tahun 1988: Legitimasi Sinuwun Pakoe Boewono XIII Sebagai Pemimpin Adat Tertinggi Karaton Surakarta.

Oleh: Mas Kanjeng (Pengamat Hukum Adat)
Mas Kanjeng Pengamat Hukum Adat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, 06/08/2025. Mas Kanjeng Pengamat Hukum Adat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, 06/08/2025.

Seputar Publik Surakarta,- Dalam dinamika keIndonesiaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya bangsa, posisi pemimpin adat menjadi fondasi penting dalam menjaga kesinambungan tradisi, kearifan lokal, dan identitas komunitas. Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai salah satu pusat budaya Jawa memiliki struktur kepemimpinan adat yang melekat pada sosok Sinuwun (raja), yang dalam konteks sekarang dipegang oleh SISKS Pakoe Boewono XIII

Namun, dalam praktik di lapangan, masih sering muncul narasi keliru yang menarik atau bahkan keinginan posisi Sinuwun sebagai pemimpin adat tertinggi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menilik secara cermat kedudukan hukum dari keberadaan dan posisi Sinuwun melalui pendekatan hukum positif, khususnya dengan merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Tulis Komentar

Komentar