Seputarpublik.com LEBAK BANTEN – Kabupaten Lebak kembali menjadi perhatian nasional setelah Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, secara resmi meluncurkan Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Sabtu (6/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 10 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari berbagai daerah di Indonesia menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat. Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat atas wilayah kelolanya.
Peluncuran roadmap ini merupakan strategi pemerintah untuk memberikan arah kebijakan yang lebih terukur, memperkuat kepastian hukum, serta mempercepat proses pengakuan dan penetapan hutan adat di Indonesia.
Selain memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga kelestarian kawasan hutan melalui pola pengelolaan berbasis kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lebak.
Komentar