Seputarpublik, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Minggu (30/7/2023).
Dikutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro Minggu (30/7/2023) pagi, layanan ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
1. Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jakarta Timur
2. Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk dan HBKB Jl Raya Tomang Jakarta Barat
3. HBKB Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Komentar