Seputarpublik.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026 yang meminta pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, sebagai upaya memperkuat tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, bersih, sehat, dan aman di tingkat daerah.
Dalam keterangannya di Jakarta, Mendagri menegaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berlandaskan sejumlah regulasi strategis, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 dan peraturan terkait lainnya.
Komentar