Seputar Publik / Berita

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI, Status IKN Berlaku Penuh Setelah Keppres Pemindahan Diterbitkan

Mahkamah Konstitusi menegaskan kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku secara ketatanegaraan hingga keputusan presiden tentang pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara diterbitkan.
MK Pertegas Status Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Pemindahan Resmi ke IKN Tunggu Keputusan Presiden MK Pertegas Status Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Pemindahan Resmi ke IKN Tunggu Keputusan Presiden

Seputarpublik.com || JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Jakarta Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Republik Indonesia Indonesia hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penegasan tersebut disampaikan Mahkamah saat membacakan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dalam sidang yang digelar pada Rabu (13/5/2026).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menolak permohonan pemohon yang meminta penegasan konstitusional tambahan terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara selama belum ada keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota.

Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut pada dasarnya telah diatur secara tegas dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota ke IKN melalui keputusan presiden.

> “Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara. Namun, proses pemindahan secara resmi masih menunggu keputusan presiden,” ujar Adies Kadir dalam pembacaan putusan.

Tulis Komentar

Komentar