Seputar Publik / Berita

Pendiri Bocah Pribumi Banten Soroti Polemik Dugaan E-Purchasing di Biro Umum Pemprov Banten

Asep Sudrajat mengingatkan agar kritik terhadap pengadaan jasa kebersihan dan pemeliharaan kendaraan Tahun Anggaran 2026 disampaikan secara objektif, berbasis data, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pendiri Bocah Pribumi Banten Angkat Bicara: Kritik Pengadaan Publik Harus Berbasis Fakta, Objektif, dan Hormati Proses Hukum Pendiri Bocah Pribumi Banten Angkat Bicara: Kritik Pengadaan Publik Harus Berbasis Fakta, Objektif, dan Hormati Proses Hukum

Seputarpublik.com || SERANG – Pendiri Perkumpulan Bocah Pribumi Banten, Asep Sudrajat, menyampaikan pandangannya terkait berkembangnya isu publik dan rencana aksi unjuk rasa mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam proses E-Purchasing pada paket jasa kebersihan dan pemeliharaan kendaraan di lingkungan Biro Umum Pemerintah Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran 2026.

Menurut Asep Sudrajat, penyampaian kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap tuduhan yang disampaikan kepada institusi publik harus dilandasi data yang objektif, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

> “Kami menghormati hak setiap elemen masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun tuduhan terkait dugaan pengondisian penyedia, pengaturan slot, maupun konspirasi pengadaan tidak seharusnya dibangun hanya berdasarkan asumsi atau opini yang belum terverifikasi,” ujar Asep Sudrajat, Jumat (15/5/2026).

Ia menambahkan, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum yang menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tersebut.

Tulis Komentar

Komentar