Lebih lanjut ia menjelaskan, langkah-langkah hukum berada di Tim hukum yang membela saudara M Fihiruddin, sedangkan kami konsen terhadap perlawanan kepada 65 Anggota Dewan yang menurut kami telah secara bersama-sama berupaya merusak kehidupan berdemokrasi di Nusa Tenggara Barat, jelas Sandi.
Sementara Ketua MPW PP NTB Eddy Sophian mengungkapkan, bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPW Pemuda Pancasila NTB dan Kuasa Hukum Fihir, selain itu, juga telah bersurat ke Majelis Pimpinan Pusat Pemuda Pancasila terkait penahanan Fihir.
“Langkah-langkah organisasi ini sudah siap untuk bagaimana caranya saudara Fihir akan bisa juga 1 penangguhan,” ungkapnya.
Ke depan Pemuda Pancasila bersama aktivis dan sahabat-sahabat M Fihiruddin segera akan membentuk sebuah gerakan untuk melakukan aspirasi kepada Dewan sesuai dengan pernyataan sikap yang ada.
“Jadi pada saat ini kekuatan harus kita siapkan dalam arti kita melakukan apapun harus tidak sembrono karena ranah hukum sudah berjalan dengan baik, tinggal kita akan melakukan aspirasi itu bagaimana sikap Dewan kepada rakyatnya,” tutup Eddy.
(D007)
Komentar