Seputarpublik.com || JAKARTA – Ormas Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara menyampaikan dukungan terhadap pernyataan Mahfud MD yang sebelumnya menyerukan agar mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman berat apabila terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, saat menjawab pertanyaan media mengenai pandangannya terhadap sanksi hukum yang layak diberikan dalam perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Jusuf Rizal menyatakan bahwa hukuman maksimal, termasuk pidana mati, dapat diterapkan apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti melalui proses hukum yang sah.
"Hukuman yang layak bagi Febrie adalah hukuman mati. Dosanya sangat luar biasa. Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, memberi citra negatif bagi Kejaksaan Agung serta sebagai Jampidsus memberi contoh yang tidak baik," tegas Jusuf Rizal.
Menurut Jusuf Rizal, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, apabila terbukti, merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia menyebut ketentuan mengenai ancaman pidana mati dalam perkara korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan penerapannya tetap bergantung pada terpenuhinya unsur dan kondisi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Jusuf Rizal juga menyinggung informasi mengenai dugaan penyitaan sejumlah barang bukti dalam perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Namun, berbagai informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jusuf Rizal, yang juga dikenal sebagai penggiat antikorupsi, menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan langkah nyata dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan tetap mengedepankan prinsip negara hukum, asas praduga tak bersalah, serta proses peradilan yang independen.
"Saat ini bukan saatnya lagi Prabowo berkoar-koar berantas korupsi. Awal pimpin negara, bolehlah. Namun setelah satu tahun lebih yang ditunggu rakyat adalah aksinya berantas korupsi. Miskinkan, penjarakan dan hukum mati koruptor kakap. Itu yang ditunggu rakyat," tegas Jusuf Rizal.
Ia mengatakan bahwa aspirasi masyarakat, menurut pandangannya, menginginkan langkah yang lebih tegas dalam pemberantasan korupsi, khususnya terhadap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Jusuf Rizal yang juga Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) tersebut menilai masyarakat membutuhkan langkah penegakan hukum yang konsisten untuk memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Ormas Madas Nusantara, yang menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo Subianto, juga menyoroti persoalan korupsi sebagai tantangan serius bagi Indonesia. Organisasi tersebut mendorong pemerintah memperkuat strategi pemberantasan korupsi serta pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Jika Presiden Prabowo hanya omon-omon berantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), negara akan betul-betul suram. Jangankan menghasilkan generasi emas 2045, yang ada adalah menghasilkan generasi cemas. Prabowo harus memiliki strategi jitu berantas korupsi di Indonesia," tegas Jusuf Rizal.
Madas Nusantara berharap seluruh proses hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan suatu perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.(Red)*