Seputarpublik.com || MEDAN — Pabrik Resiprene PT Industri Karet Nusantara (IKN), salah satu entitas dari Holding Perkebunan Nusantara, menerima kunjungan kerja sekaligus inspeksi lapangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Utara, Kamis (9/7).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama pelaksanaan inspeksi, tim gabungan melakukan peninjauan terhadap sejumlah aspek kegiatan perusahaan. Peninjauan meliputi kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki, pemenuhan ketentuan di bidang ketenagakerjaan, serta kepatuhan terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Tim juga berdialog dengan manajemen perusahaan untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan komitmen perizinan serta berbagai langkah yang telah dilakukan perusahaan dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.
Manajemen Pabrik Resiprene menyambut baik kunjungan tim pengawas tersebut sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus upaya memperkuat tata kelola perusahaan.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi seluruh ketentuan yang berkaitan dengan perizinan usaha, ketenagakerjaan, dan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan tersebut, PT Industri Karet Nusantara terus mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan hak-hak tenaga kerja.
Sinergi antara pemerintah dan dunia usaha diharapkan dapat semakin memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pembinaan bagi pelaku usaha, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.(Adv)*