Seputarpublik.com, JAKARTA — Komitmen pemerintah dalam memajukan sektor pendidikan kembali ditegaskan dalam Webinar Nasional bertema “Pengelolaan Komunikasi Publik Terkait Pengelolaan Pendidikan” yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Komisi I DPR RI, Senin (13/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya. Ini adalah amanat UUD 1945 yang harus kita jalankan secara konsisten,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah telah memenuhi amanat pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas guru, program beasiswa, hingga pembangunan infrastruktur pendidikan.
Menurutnya, arah kebijakan pendidikan saat ini selaras dengan Visi Asta Cita 2024–2029 yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pengurangan kemiskinan melalui pendidikan, serta peningkatan daya saing global.
Komentar