Beranda
Seputar Publik / Berita

Partai Parsindo Soroti Dugaan Penculikan Jesslyn Wijaya di Jakarta, Minta Aparat Usut Tuntas Kasus

Ketua Umum Parsindo menilai dugaan penculikan di ruang publik perlu diusut secara menyeluruh, sementara kuasa hukum korban berharap penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Jesslyn Wijaya korban dugaan Penculikan oleh orang tak dikenal, Kasus tersebut kini masih dalam penanganan dan penyelidikan aparat kepolisian. Jesslyn Wijaya korban dugaan Penculikan oleh orang tak dikenal, Kasus tersebut kini masih dalam penanganan dan penyelidikan aparat kepolisian.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Dugaan penculikan atau perampasan kemerdekaan terhadap Jesslyn Wijaya Lay, putri dari pengusaha Pontu Wijaya yang juga dikenal sebagai atlet golf, mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari Partai Swara Rakyat Indonesia atau  Parsindo.

Ketua Umum Partai Parsindo, KRH HM Jusuf Rizal, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, kasus ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut rasa aman masyarakat kita di ruang publik.

Dalam keterangan persnya kepada awak media di Jakarta, Jusuf Rizal menilai aparat penegak hukum perlu mengusut kasus tersebut secara tuntas agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ia juga menyampaikan pandangannya terhadap mengenai pentingnya tindakan tegas aparat terhadap para pelaku kejahatan. Pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi narasumber.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, Jesslyn Wijaya merupakan putri pengusaha Pontu Wijaya. Ia dilaporkan diduga menjadi korban penculikan saat menghadiri perayaan ulang tahun neneknya pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.

Menurut keterangan sejumlah saksi, sesaat sebelum acara dimulai, korban diduga ditutup matanya kemudian dibawa oleh beberapa pria menuju sebuah kendaraan berwarna hitam. Saksi juga menyebut korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha keluar dari kendaraan sebelum mobil tersebut meninggalkan lokasi.

Sejak kejadian itu, korban dilaporkan tidak dapat dihubungi oleh keluarga maupun rekan-rekannya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi dari pelapor, kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara awal, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 450 dan/atau Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penculikan dan perampasan kemerdekaan.

Di sisi lain, pelapor juga menyampaikan bahwa saat dilakukan pengecekan, rekaman CCTV di lokasi disebut tidak berfungsi. Kaitan kondisi tersebut dengan peristiwa yang dilaporkan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan belum dapat disimpulkan.

Tim penyidik juga melakukan penelusuran ke sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan korban, termasuk tempat tinggalnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Hingga kini, keberadaan Jesslyn Wijaya masih belum diketahui.

Pelapor juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya perjalanan ke luar negeri pada 14 Juli 2026 menuju Malaysia. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran dan belum menjadi kesimpulan resmi penyidik.

Penasihat hukum korban, Ir. Andi Darti, SH, MH, berharap Polres Metro Jakarta Pusat terus menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, apabila penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, proses penanganan perkara diharapkan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan agar seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Jesslyn Wijaya agar segera menyampaikannya kepada penyidik guna membantu proses pencarian korban serta mendukung penegakan hukum.(Red)*

Catatan Redaksi: Hingga berita ini ditayangkan, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku sesuai asas praduga tak bersalah.