Seputar Publik / Berita

Wakapolres Palas Amankan Pemusnahan 100 Barang Bukti di Kejari Padang Lawas

Sinergi Polres, Kejaksaan, dan Forkopimda Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Transparan dan Akuntabel
Wakapolres Palas menghadiri dan mengamankan pemusnahan 100 barang bukti tindak pidana umum di Kejari Padang Lawas. Kegiatan ini menegaskan sinergi aparat penegak hukum dalam mewujudkan proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Wakapolres Palas menghadiri dan mengamankan pemusnahan 100 barang bukti tindak pidana umum di Kejari Padang Lawas. Kegiatan ini menegaskan sinergi aparat penegak hukum dalam mewujudkan proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Seputarpublik.com, Padang Lawas – Dalam rangka mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kapolres Padang Lawas (Palas) AKBP Dodik Yuliyanto yang diwakili Wakapolres Palas Kompol Sugianto menghadiri sekaligus melaksanakan pengamanan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas pada Rabu (04/03/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, di bawah tanggung jawab Kajari Palas.

Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Palas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I., Dandim 0212/TS yang diwakili Pabung Mayor Arh Soleh Hasibuan, Kajari Palas Hasbi Kurniawan SH MH, Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Luat Hasibuan, Kepala Rutan Simson, para Kepala OPD Kabupaten Palas, serta tamu undangan lainnya.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 100 perkara tindak pidana umum, terdiri atas 63 perkara narkotika, 28 perkara OHARDA (pencurian, penganiayaan, dan penipuan), serta 9 perkara Kamtibum (perjudian, perbuatan cabul, dan persetubuhan anak).

Adapun metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan blender dengan air panas hingga larut, serta dipotong menggunakan alat pemotong sesuai jenis barang bukti.

Tulis Komentar

Komentar